Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp58,2 miliar selama pelaksanaan program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II periode 21 Oktober sampai 26 Januari 2010.
“Aset negara atau uang dan barang yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp58,2 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan, penyelamatan uang atau aset negara di lingkungan Kejagung berupa uang senilai Rp5,39 miliar, 65 ribu dolar AS, 3,8 juta Baht dan Rp7,6 miliar.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyelamatkan uang atau aset negara Rp932,4 juta, Kejati Jawa Tengah Rp957,7 juta, Kejati Jawa Timur Rp1,6 miliar.
Di bagian lain, ia menyebutkan Kejati seluruh Indonesia telah melakukan penyidikan sebanyak 430 perkara tindak pidana korupsi, dan penuntutan sebanyak 428 perkara.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, saat ini izin pemeriksaan terhadap Bupati Pasuruan dan Bupati Banyuwangi dari presiden, sudah turun. “Pemeriksaan kedua bupati itu, merupakan program 100 hari,” katanya. (*an/ham)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar