Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Minggu, 27 Mei 2012

Berkas Perkara Burhanuddin Husin Dilimpahkan ke Penuntutan

[JAKARTA] Berkas perkara kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan tersangka Burhanuddin Husin (BH) resmi dilimpahkan ke penuntutan pada Selasa (22/5) ini. Demikian informasi yang dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. ”Berkas tersangka BH penyerahan ke tahap dua (penuntutan). Selasa (22/5) ini, jam 10.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke Pekanbaru dan akan disidangkan di Pekanbaru,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5). Seperti diketahui, mantan Bupati Kampar ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (24/1) lalu. Setelah, resmi ditetapkan sebagai tersanga sejak tahun 2008 lalu. Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan IUPHHK-HT. Sebab, diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUPHHK-HT tahun 2005-2006 di Kabupaten Siak dan Palalawan. Di mana, diduga terjadi kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar. Atas perbuatannya, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Tipikor. [N-8]

Sabtu, 05 November 2011

Warga Jahit Mulut Minta Menhut Tinjau Ulang Izin HTI di Riau

Sabtu, 05/11/2011 14:07 WIB

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Share

Jahit Mulut (Chaidir/ detikcom) Pekanbaru - Empat warga melakukan aksi jahit mulut di depan gedung DPRD Riau. Mereka menuntut Menteri Kehutanan meninjau ulang izin hutan tanaman industri (HTI) PT RAPP.

Lima orang warga Kecamatan Pulau Padang, Kab Meranti, Riau melakukan aksi jahit mulut. Aksi jahit mulut sudah berlangsung selama tiga hari di dalam tenda plastik yang dibangun warga di depan kantor DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Peserta jahit mulut ini terlihat hanya tiduran dibawah tenda. Benang warna hitam yang mereka jahit sebelah kanan dan kiri bibir saja. Sehingga bagian tengah bibir mereka masih bisa untuk minum.

Mereka yang melakukan aksi demo ini menuntut Menhut untuk meninjau ulang izin HTI PT RAPP di Kabupaten Meranti. Warga menilai izin yang dikeluarkan Menhut tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

"Kami melakukan aksi ini agar pemerintah dapat melihat sendiri kondisi di Pulau Padang. Jangan hanya melihat kondisi masyarakat dari balik meja saja," kata Yahya (43) salah seorang perserta aksi jahit mulut dengan suara tidak sempurna saat ditemui detikcom, Sabtu (5/11/2011) di Pekanbaru.
Masyarakat meminta SK Menhut No: 327 Tahun 2009 izin HTI untuk RAPP ditinjau ulang. Masyarakat juga mengharapkan Pemprov Riau untuk meninjau ulang kembali rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan perkayuan tersebut.
Sementara itu, Manajer Humas PT RAPP Salomo Sitohang kepada detikcom mengatakan, terkait adanya aspirasi masyarakat, pihaknya tetap terbuka untuk berdialog dengan semua pihak termasuk masyarakat yang melakukan aksi jait mulut.
"Sepanjang mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku kita siap untuk diajak berdialoq mencari jalan yang terbaik," kata Salomo.
Dia menjelaskan, pada 27 Oktober 2011 lalu, RAPP telah melakukan penandatanganan MOU dengan 14 kades dan lurah se Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"MoU itu disaksikan Tim Terpadu, Bupati dan Ketua DPRD Meranti. Salah satu butir MOU tersebut adalah kesepahaman untuk menyelesaikan klaim lahan," kata Salomo Sitohang.
(cha/gah)

Sabtu, 04 Juni 2011

TIGA SEJOLI DARAH JUANG : DIBALIK MATA AIR DAN MATA EKOLOGIS HUTAN RIAU RAPP , RUSLI ZAINAL, cs, DAN COMUNITISME

TIGA SEJOLI DARAH JUANG : DIBALIK MATA AIR DAN MATA EKOLOGIS HUTAN RIAU
RAPP , RUSLI ZAINAL, cs, DAN COMUNITISME

Takkan pernah terbayangkan jika keberadaan Riau Pulp and puper alias RAPP koplomerasi April itu mendigdaya dalam sebuah Produktifitas Capital, yang meraup keuntungan Triliunan pertahunnya disetiap Jutaan Ton yang di hasilkan dari hutan hutan Riau berdasarkan Maklumat- Izin izin Hti- Hph dan uji produk Gambut itu, blum termasuk over lapping kawasan nenek moyang adat di Riau, menjadi produksi yang dilahirkan legalitasnya oleh si pemberi maklumat, yang pada dasawarsa Aktifitas itu tentu tidak asing lagi bagi nyanyian alam dan kelestarian yang meronrong asap tebal dan kehitaman langit yang merubuhkan jantung jantung adat dan masyarakat sosiety. Paradigma awal komitmen berdirinya Izin hti- Hph pun di Riau yang menjadi landasan ril berdirinya perusahaan kertas terbesar di asia yang takkan pernah sungkam untuk terus terusan mengembangkan ekspansi di areal tabal batas. Bahkan Over lapp kawasan itupun, hingga hari ini takkan dapat kita memiliki peta Desainner syah RTRW provinsi Riau tentang Hutan Produksi, Hutan Lindung dan kawasan Ulayat yang masih samar samar klaim itu, hingga akhirnya terjerembab ke dunia perebutan kapitalisme, liat konflik demi konflik yang terjadi diriau tahun demi tahun... (alias S2T : SAMA SAMA TAU) dan SSUT- SAMA SAMA UNTUNG, DAN Rakyat Disama- SamaKan Buntung.
Lestari dusunku seperti nyanyian Pantai Syolop yang berdendang BAGAI Talu indah itu, dimana rumah ku, tempat ku.???..... nyanyian lestari oleh gom lhoh berbeza, lalu di lips servicekan dalam berbagai formulasi green- green, green, yang dipopulasikan penguasa, comunity kapitalisme yang diduetkan oleh pemerintah daerah tanpa sadar lelucon itu semakin menjadi ranjau bom waktu pada perwayangan di setiap tarian sudut sudut kota- di Pekanbaru dan di ditepian jalan besar di Riau, Nama SUKANTO TANOTO seakan akan Dewa – yang dipuja dalam penyembahan itu, yang mengorbankan tumbal-tumbal – ditiang pepohonan, dan hutan lindung itu, takkan esok anda AKAN TAU, harus makan apa dan tidur dimana atas rekaman 2 Modrenisasi neoliberalis itu, pada aksi aksi kapitalisme di riau itu....? atas jutaan rakyat yang bersimbah luka, .. Yang DIRAMPAS HAK hidupnya, Bunda Relakkan Darah Juang Kami Tuk Membebaskan Rakyat (Bait Lagu Aksi)
Tak jauh Berbeda alias (Samar-yang diratakan ) ketika Menhut Ms Kaban mengeluarkan dopin baru untuk Arealisasi April – dlm perusahaan SRL- Meranti, tasik belat, pulau Padang dllnya itu, Mengores luka bagi ribuan masyarakat adat, dan masyarakat sosial dilingkungan negeri itu, harus menundukkan kepala di tiang tiang gantungan dan kematian karna mata – mata air disudut pohon bakau itu akan binasa di makan waktu. Percayalah takkan ada lagi senyuman bocah bocah dikala purnama itu, sentuhan ekonomi kerakyatan secara totalitas bagai mata air- kesejahteraan namun berujar diantara dua mata Bolduzer yang siap mengepung akselarasi modrenisasi ditengah keterpasungan hutan kitab adat yg menhitamkan aliran sungai /laut dalam kikisan Geliat Ekologisnya yang akan mengakibatkan prosesi neoliberalisme- kolonialisme tanpa batas sehingga perlawanan sosial- masyarakat dikerdilkan dalam perselingkuhan yang berujung pemerkosaan hutan-hutan di Riau itu.





Kasus the Beatles ‘ Arwin AS Disiak, Burhanuddin Husin ketika menjabat Kadis Kehutanan Provinsi Riau Sarjana Ekonomi yang tak mengerti tentang Hutan itu, terliat disidang Pengadilan tipikor jaksel dua tahun lalu itu, hasil karyanya itu tertata dan tertutup rapi SP3 Izin hti Rapp di polda riau itu, sepak terjangan yang memuluskan mantan Bupati pelawan –lawan Azmun itu dijerat berlapis, masihkah tebang pejabat /koruptor dari pada tebang hutan yang terus dikeluarkan rekomendasikan oleh sang gubernur hingga 2010 dan 201 dan lainnya itu, lalu Satgas Mafia Hukum tengah studi roadmap, data terbalik, dan icw , lsm lingkungan sudah ratusan kali ber- wudhu azam di Kpk, dan lembaga hukum di riau akan semua terkuakkan di permukaan air siak itu?
Kabareskrim Mabes porli tak bernyali terang, mungkin prihal budi2 hutang negeri, karna mantan kapolda riau itu harus mampu berdiri independen, atau tegakkan supremasi hukum, Komitment Presiden SBY dalam penegakkan aktor Ileggal Logging di Riau, apakah Kebijakan Rekomendasi yang dikeluarkan Hm Rusli Zainal SE MP, Dan Terbitan SK, Demi Sk yang dikantongi Kapitalisme yang menjarah Hutan Itu dapat berujung 86- atau 87 bagi demokrasi dan penegakkan hukum yang mati suri itu, hingga Rusli Zainal SE MP Pun semakin meningkatkan resistensi dalam hubungan daerah dengan pejabat pejabat di pusat, dan program program Rethorika selalu jadi sajian sajian untuk memperkosa hak hak rakyat sosial, karna tidak ada satupun akselarasi Perjuangan yang dikeluarkan selain dari keuntungan Kapitalisme kapitisme modren yang setiap detik memberikan harga tawar yang Milliaran bahkan Trilliuann itu.
Dalam sebuah Narasi /scrip Film yang di tulis oleh Micheal Moore di Venesia, menyatakan bahwa kapitalisme – yang mengorbankan populasi adat, masyarakat, dan rakyat adalah kejahatan terbesar sepanjang dosa besar pemimpin dan kapitalisme dalam melakukan conspirasi conspirasi pembunuhan darah rakyat, yang ditengarai oleh hasil keuntungan yang di bawa keluar negeri, ditanamkan di bank-bank luar negeri. Bahkan berfoya foya, hidup borjoes menikmati hamburan hasil conspirasi itu. Dalam teori klasik kritis konseptualisasi kant, hegel, freud, dan Marx, yang merekonstruksi teori yang membebaskan manusia dari manipulasi teknokrasi modern serta pembebasan manusia dari segala belenggu penghisapan dan penindasan, memberikan sebuah Paradoks bahwa pemimpin negri ini telah salah kabrah diatas suara titipan rakyat jutaan yang dikorbankan untuk Kejayaan kapitalisme itu, hampir dominasi itu lama kelamaan menyatu dalam berbagai program pemerintah liat program k21 Pemrov riau itu bung,.... Hampir tak menemui sasaran objektif akan hambatan dasar, dan konseptual untuk arealisasi kebun kebun rakyat itu, yang masih minim realisasi, mugkin saja kita terlupa wejangan hangat itu telah distrukturkan untuk Izin Hti bagi Perusahaan besar Komplomerasi kapitalis di Riau, kan akar keuntungannya (3 - turunan) yang besar itu, dari rekontruksi kebun demi rakyat, al hasil produktifitas kapitalis merampingkan diri pada reposisi comuniti- comuniti praktis (yang di formulakan oleh semua capital baik peran Media Komplomerasi maupun Kapitalisme kanan itu, yang terus berupaya Merekonsiliasi program 2 Penguasa, sebagai bahan penguatan konspirasi dengan daerah dan negara itu. Rakyat kan selalu membebekkan diri, seperti kambing kambing kurap yang selalu dikekang senjatakan secara tidak ber kemanusian, dan berkeadilan, sembari comuniti comuniti praktis dogma kapitalis berdiplomasi tentang kepedulian Alam yang sisemaikan untuk populasi nya. Takkan jelas lagi statifikasi LSM/NGO, Pers, tokoh masyarakat, serta tim Independensi – dari pakar 2 kampus itu, mana Pelacur bagi rakyat pada kekuasaan itu dengan WTs- Jalanan. Serta boerjoes comuniti diatas rampasan hak hak rakyat itu, serta produk produk kapitalisme yang berupaya mengaburkan stigma tentang ideologinya yang licik dan pembunuh itu. Yang jelas mata rantai road mapnya akan satu arah dengan kekuasaan/kebijakkan penguasa itu, teringat singga berkepala manusia Simbol abadi Yunani itu bagi dualisme ideologi yang mengkloninkan diri pada kekuasaan, dan prasasti ular berkepala manusia bagi kapitalisme yang menjadi parasit bagi demokrasi itu. Seorang kapitalis Herman Weil Pedagang Grosir gandum, yang pada akhir hayat “mencoba untuk cuci dosa” mau melakukan sesuatu untuk mengurangi penderitaan di dunia (termasuk dalam skala mikro: penderitaan sosial dari kerakusan kapitalisme) untuk Sukanto Tanoto dan penguasa riau ini, sudah saatnya anda isnyaf di depan makam makam rakyat yang anda bakar tangannya /rakyat sosial itu adalah landasan bumi yang takkan pernah mati dan mengampuni anda “ Jalaluddin Rumi”
Kekirian Evo Moreles sebagai Presiden Bolivia pertama dari kaum pedalaman pergunungan andes yang mampu membawa bolivia dari kemiskinan, dalam program nasionalisasi aset perusahaan asing di negaranya, perlu menjadi bagian dari Inspirasi atau Ilham buat kita, Presiden yang tidak tunduk dan tidak pula mudah digertak oleh korporasi asing yang akan merampok sumber daya alam milik negeri dan rakyatnya. Ilustrasi atas Paradigma awal komitmen berdirinya Izin hti- Hph di Riau yang menjadi landasan ril berdirinya perusahaan kertas terbesar di asia tenggara itu, takkan pernah sungkam untuk terus terus mengembangkan ekspansi di areal tabal batas. Lalu beranikah Seorang Presiden Sby, Menhut, mencabut /Meninjau Ulang Perizinan perizinan yang membunuh hak hak rakyat itu di Riau dan Menasionalisasikan kebijakan ulang akan persentase keuntungan untuk daerah ..... dibalik Penyembahan kapitalisme itu, Apakah Ruslizainal SE, MP cs, “Gubernur Riau itu sudah Cuci otak??? akan dosa –dosa nya terhadap diskrimasi kolonialisme yang merekomendasikan izin hti di riau itu di cabut, atau malah cuci uang dibank bank luar negeri, atas hasil raupan keuntungan tersebut.
Sementara Pekerjaan rumah tekait Over lapp kawasan, perampasan tanah ulayat Dengan PR...? Public Relation Kapitalisme yang Beradu maklumat- hingga gesekkan gesekkan yang mengakibatkan rakyat terus disiksa dan dipasung ditanah negerinya sendiri, perlawanan ribuan masyarakat meranti, NGO, LSM Lingkungan diracuni dengan PR-PR yang difrontirkan kabur, bahkan Koboy koboy pun dengan pelatuknya semakin memidik – antara kata mengambang dan dan lari.....? Hingga hari ini takkan dapat kita memiliki peta desainner RTRW provinsi Riau tentang Hutan Produksi, Hutan Lindung dan kawasan Ulayat. Penuh kepentingan dan ketimpangan dalam memahami subtansi itu secara masif, hingga hal ini berwujud gagal, Pansus dprd provinsi pun sering masuk angin, ataukah terlalu banyak pesanan kebijakan oleh penguasa, alla hu allamu, bagai cucuran darah diatap atap luka yang tidak pernah memberikan keadilan bagi keterpasungan rakyat hari ini, penindasan dibalik sumur sumur HTI KAPITALISME Dan KAPITALISME MEDIA – hingga kritisme beradu perspepsi rakyat disekelingnya, di bunuh secara syah dan deal oleh kelompok comuniti kapitalisme. ( NGO ASAP RIAU)

Jumat, 27 Mei 2011

KPK Dalami Berkas Arwin Sebelum Diajukan ke Penuntutan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Siak Arwin AS terus didalami penyidik KPK. Setelah lengkap, segera diajukan ke penuntutan.

Riauterkini-JAKARTA-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, hingga penyidik belum menaikkan berkas perkara Bupati Siak Arwin AS, yang kesandung kasus korupsi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak.

"Belum sampai sekarang belum memasuki tahap penuntutan, sehingga kasusnya belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Johan di Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Arwin ditahan penyidik KPK sejak 25 Maret 2011 lalu, dan ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya (PMJ). Penahanan Arwin telah dilakukan perpanjangan setelah ditahan 30 hari dan telah dilakukan perpanjangan selama 40 hari dan akan berakhir pada 6 Juni mendatang. Setelah itu, masa penahanan Arwin bisa diperpanjang lagi 30 hari untuk proses pelimpangan penuntutan agar perkaranya bisa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berkasnya masih belum lengkap, sekarang belum tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan," katanya.

Johan mengatakan, Arwin dinilai menyalahi kewenangannya dengan meneken ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Siak yang menyebabkan kerugian negara Rp 301 miliar. "Penerbitan ini sebenarnya tidak menjadi kewenangan yang bersangkutan. Itu kewenangan Gubernur atau Menteri kehutanan," katanya.

Menurut Johan, penyidik menduga, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Arwin itu, bukan tanpa alasan. Arwin diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan dari tindakannya itu. "Diduga juga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu," katanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka penyidik, lanjut Johan, menjerat Arwin dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Akibat tindakan yang dilakukannya bersama dengan para tersangka lain dalam kasus ini, negara, kata Johan, ditengarai merugi hingga sekitar Rp 301 miliar.

Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya, Arwin mengaku tidak mengetahui keterlibatan Gubernur Riau, karena pemberian IUPHHK-HT di Siak itu dilakukan sendiri olehnya, tanpa melibatkan gubernur. "Biar saya sajalah (yang jadi tersangka dan bertanggungjawab)," kata Arwin sebelumnya.

Lebih jauh, Arwin menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengerti mengenai keterlibatan Gubernur Riau. "Saya nggak tahu ya," jawabnya ketika diminta keterangan mengenai keterlibatan Gubernur Riau itu.*** (ira)

Kamis, 25 November 2010

KoMaK Desak Tangkap Gubernur Riau

Desakan penyelidikan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal kembali disuarakan dua ratus masyarakat Riau yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Komak). Komak mendesak memeriksa Rusli Zainal terkait dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau. Rusli mesti ditahan karena bertanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan kepada Bupati.

"Masyarakat Riau menuntut hak-haknya, tolong dipercepat dan ditindaklanjuti korupsi pemanfaatan hutan di Siak ini," ucap Koordinator Aksi Komak, Saurtuah Saragih di gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Menurut Komak, dokumen dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Siak, Riau telah diberikan KPK. Dengan dokumen tersebut, tidak ada alasan penangguhan penahanan Rusli Zainal. "Rusli mesti ditahan karena bertanggung jawab atas rekomendasi yang diberikan kepada Bupati," jelasnya.

KPK pernah memeriksa Rusli pada 9 September 2009 sebagai saksi. Rusli menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan Rusli sebagai tindak lanjut atas penetapan KPK terhadap Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka kasus pemanfaatan hutan di Kabupaten Siak, Riau. Arwin diduga menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada tahun 2001 sampai 2003.

Selain itu, Arwin juga diduga menerima sejumlah pemberian akibat penerbitan izin usaha itu. Akibat perbuatan itu, KPK menjerat Arwin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mengembangkan kasus itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman dan Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Siak. Selain menggeledah kantor Bupati Siak, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor perusahaan kayu. Kasus itu adalah pengembangan kasus serupa yang menjerat Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar. Azmun telah dinyatakan bersalah dalam kasus itu

Kamis, 04 November 2010

Forum LSM Tuntut Pengungkapan Gurita Korupsi Riau Datangi BPK, Polda dan Kejati,

Sebanyak 43 LSM menamakan diri Forum LSM Riau berdemo di tiga lembaga. Mereka mendesak pengungkapkan gurita korupsi di Riau bernilai ratusan miliar rupiah.

Riauterkini-PEKANBARU- Ratusan aktivis berabagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergaung dalam Forum LSM Riau menggelar demo besar-besaran, Kamis (4/11/10). Mereka mendatangi tiga lembaga secara bergatian. Aksi pertama digelar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, kemudian ke Polda Riau dan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat berdemo di BPK perwakilan Riau, para pengunjuk rasa mendesak dilakukan audit secara sungguh-sungguh penggunaan anggaran di Pemprov Riau dan seluruh kabupaten dan kota. Kemudian, juga dilakukan audit terhadap proyek kebun K2i senilai Rp 200 miliar. Termasuk audit proyek multiyears Rohul Rp 400 miliar.

Sementara saat di Polda Riau, Forum LSM Riau mendesak agar Polda Riau segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan sejumlah LSM sejak 2008 lalu. Tercatat ada 12 kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan LSM ke Polda Riau, namun sejauh ini prosesnya belum jelas arahnya.

Keduabelas kesus dugaan korupsi tersebut tidak hanya di lingkungan Pemprov Riau, tetapi juga berada kabupaten dan kota di seluruh Riau. Misalnya dugaan korupsi pada proyek Dinas Kesehatan Riau untuk pembangunan RS Pulau Kijang dan Baserang senilai Rp 5 miliar dan dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk proyek mekanical engginering Rp 35 miliar dan lainnya.

Sementara itu, kepada Kejati Riau, Forum LMS Riau juga mendesak agar pengaduan yang telah disampaikan sejumlah LSM dituntaskan hingga ke proses pengadilan. Menurut pengunjukrasa, ada empat kasus dugaan korupsi yang harus segera dituntaskan Kejati Riau. yakni dugaan korupsi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Rp 8,5 miliar, dugaan korupsi pembangunan gedung BPOM Pekanbaru Rp 800 juta, dugaan korupsi pengurus KONI Pelalawan Rp 4 miliar dan dugaan korupsi pembangunan gedung PWI oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau senilai Rp 5 miliar.

Aksi Forum LMS Riau yang diawali sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berlangsung hingga lepas tengah hari. Sejauh ini aksi masih berlangsung di Kejati Riau. Para demontrns menggelar spanduk poster dan bergantian menyampaikan orasi. Selama jalannya aksi, nampak puluhan aparat kepolian melakukan penjagaan.***(mad)


MASYARAKAT PEDULI ALAM RIAU

- SERUAN UNTUK --

HENTIKAN AKTIFITAS HTI DI AREAL KONSESI PT APRIL ATAU RAPP DI SEMENANJUNG KAMPAR-

KARENA AKAN BERDAMPAK BENCANA BESAR PADA NEGRI INI-- DAN EMISI KARBON YANG AKAN HILANG BERJUTA-JUTA TON- HINGGA MERUSAK JANTUNG IKLIM TROPIS DI ASIA --

YTH-- BAPAK PRESIDEN RI-

IZIN HTI INI HARUS DI CABUT SEGERA..?

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU