Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Rabu, 03 November 2010

KPK Bantah Diskriminatif, Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Tunggu Vonis Asral

Tiga tersangka korupsi izin kehutanan asal Riau, Burhanuddin Husin, Suhada Tasman dan Aswin AS tidak dianak-emaskan KPK. Ketiganya berkemungkinan ditahan setelah Asral Rachman divonis.

Riauterkini-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan dua mantan Kadishut Riau, yakni Burhanuddin Husin (sekarang Bupati Kampar) dan Suhada Tasman, serta Bupati Siak Arwin AS yang terlibat dalam ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Riau tunggu vonis Asral Rahman, mantan Kadishut Riau yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Kita sedang menunggu vonis dari Asral Rahman, nanti kan di situ ada pihak-pihak yang terlibat. Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Asral akan menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor pada Jumat (5/11/10) mendatang, setelah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sebagai terdakwa, Asral Rahman dikenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 18/ undang-undang tindak pidana korupsi, serta jo pasal 55, jo 65 KUH Pidana.

Saat menjadi Kadishut selama kurun waktu 2002-2003, Asral diduga telah menerima uang dari sejumlah perusahaan Rp 1,54 miliar, sebagai imbalan karena telah meloloskan permohonan IUPHHK-HT. Akibat tindakan terdakwa menerima suap, negara dirugikan mencapai Rp889 miliar. "Dengan rincian, kerugian dalam penerbitan izin, dalam pengelolaan hutan di Pelelawan mencapai Rp587 miliar. Sementara di Kabupaten Siak kerugian mencapai Rp302 miliar," kata Muhammad Rum, Koordinator JPU KPK.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Pelelawan, yang telah mempidanakan mantan Bupati Pelelawan Tengku Asmun Jafar, dengan 11 tahun pejara yang merugikan negara Rp1,8 triliun. Usai vonis Asmun, KPK kemudian menetapkan tiga mantan Kadishut Riau, yakni Asral Rahman, Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman pada Juli 2008 lalu.

Pada 10 Pebruari 2010, Asral ditahan KPK setelah menjalani dua kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman, sudah 2 tahun lebih belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Sehingga hal ini dinilai telah mencederai keadilan publik dan menyandera yang bersangkutan karena tidak ada kepastian hukum.

Usai menetapkan tiga tersangka mantan Kadishut Riau, KPK pada Agustus 2009 menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Arwin dinilai telah menerbitkan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak dalam kurun waktu 2001-2003 yang dinilai telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Seperti halnya Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman, Arwin AS hingga kini juga belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Johan Budi mengungkapkan, belum diperiksa dan ditahannya Burhanuddin Husin, Suhada Tasman serta Arwin AS karena keterbatasan personil penyidik di KPK. Saat ini, KPK kata Johan, masih terfokus pada kasus-kasus lain dan masalah kriminalisasi pimpinan KPK. "Kalau soal ditahan itu tunggu waktu saja, penyidik kita juga terbatas sementara perkara yang kita tangani banyak," katanya.

Ia menampik anggapan bila KPK sengaja menggantung kasus tersebut karena belum ditemukan bukti kuat untuk melakukan penuntutan. "Itu tidak benar, kasusnya masih terus berproses sampai sekarang dan tidak dihentikan. Kan ada pengembangan-pengembangan yang terus kita lakukan," katanya.

Johan menambahkan, penahanan terhadap Burhanuddin Husin, Suhada Tasman dan Arwin AS merupakan kewenangan sari penyidik KPK. Sebagai Juru Bicara KPK, lanjutnya, ia mengaku tidak bisa mencampuri atau memerintahkan penahanan terhadap mereka. "Sementara penyidiknya mengatakan seperti itu, kenapa Asral Rahman ditahan, sementara yang lainnnya belum, itu kewenangan penyidik. Nanti kalau ada perintah penahanan, nanti saya kasih tahu," katanya. *** (ira)

(Burhanuddin Husin Bupati Kampar Dan Arwin As Hrs segera ditangkap ?
Dan diadili Jgn tebang Hukum terhadap aktor perusak HUtan diRiau ( NGO ASAPRIAU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



MASYARAKAT PEDULI ALAM RIAU

- SERUAN UNTUK --

HENTIKAN AKTIFITAS HTI DI AREAL KONSESI PT APRIL ATAU RAPP DI SEMENANJUNG KAMPAR-

KARENA AKAN BERDAMPAK BENCANA BESAR PADA NEGRI INI-- DAN EMISI KARBON YANG AKAN HILANG BERJUTA-JUTA TON- HINGGA MERUSAK JANTUNG IKLIM TROPIS DI ASIA --

YTH-- BAPAK PRESIDEN RI-

IZIN HTI INI HARUS DI CABUT SEGERA..?

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU