Menhut Akan Evaluasi Izin PT RAPP
Kamis, 19 November 2009 | 16:59 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com - Greenpeace menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri Kehutanan (Mehut) Zulkifli Hasan yang berjanji akan melakukan evaluasi terhadap izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Riau.
"Menhut melakukan tindakan yang tepat," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pekanbaru, Kamis (19/11).
Bustar Maitar mengatakan hal itu terkait pernyataan Menhut usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi Kehutanan DPR di Jakarta, Rabu, yang meminta RAPP menghentikan sementara aktivitas di lahan gambut.
Menhut mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua perizinan RAPP termasuk melakukan post-audit terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Meski semua perizinan RAPP di Semenanjung Kampar telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Riau Rusli Zainal dan persetujuan MS Kaban, namun Zulkifli berjanji akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kesalahan dalam perizinan RAPP.
Lebih lanjut Bustar mengatakan, agar pernyataan Menhut benar-benar direalisasikan dan dapat dituangkan dalam sebuah kebijakan yang nyata.
Ia membantah tudingan, Greenpeace melakukan kegiatan di Semenanjung Kampar selama dua bulan hanya untuk mencari sensasi. "Mengenai RAPP, saya berharap tidak hanya janji kosong oleh Menhut," katanya.
Ia juga berharap, Menhut melihat dari sudut pandang yang lebih luas. Hutan di Indonesia sedang terancam karena carut marutnya pemberian izin kepada perusahaan di hutan alam.
Karena itu, ia meminta agar keputusan evaluasi perizinan tidak berhenti pada perusahaan RAPP, namun pada seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia. "Semua izin harus dilihat ulang," katanya.
Greenpeace selama dua bulan terakhir terus mengkampanyekan agar pemerintah Indonesia mempertahankan kelestarian hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Riau, untuk mencegah perubahan iklim dan demi kelangsungan hidup masyarakat sekitar hutan.
Aksi yang dilakukan Greenpeace mulai dari membangun Kamp Perlindungan Iklim, transfer pengetahuan kepada masyarakat, pembendungan kanal gambut, hingga aksi ekstrim berupa penyegelan alat berat RAPP.
Aksi terakhir menimbulkan konsekuensi berat, karena 22 aktivis asal Indonesia kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Sedangkan, 13 aktivis berkewarganegaraan asing telah dideportasi.
"Menhut melakukan tindakan yang tepat," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, di Pekanbaru, Kamis (19/11).
Bustar Maitar mengatakan hal itu terkait pernyataan Menhut usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi Kehutanan DPR di Jakarta, Rabu, yang meminta RAPP menghentikan sementara aktivitas di lahan gambut.
Menhut mengatakan pihaknya akan mengevaluasi semua perizinan RAPP termasuk melakukan post-audit terhadap perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Meski semua perizinan RAPP di Semenanjung Kampar telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Riau Rusli Zainal dan persetujuan MS Kaban, namun Zulkifli berjanji akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kesalahan dalam perizinan RAPP.
Lebih lanjut Bustar mengatakan, agar pernyataan Menhut benar-benar direalisasikan dan dapat dituangkan dalam sebuah kebijakan yang nyata.
Ia membantah tudingan, Greenpeace melakukan kegiatan di Semenanjung Kampar selama dua bulan hanya untuk mencari sensasi. "Mengenai RAPP, saya berharap tidak hanya janji kosong oleh Menhut," katanya.
Ia juga berharap, Menhut melihat dari sudut pandang yang lebih luas. Hutan di Indonesia sedang terancam karena carut marutnya pemberian izin kepada perusahaan di hutan alam.
Karena itu, ia meminta agar keputusan evaluasi perizinan tidak berhenti pada perusahaan RAPP, namun pada seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia. "Semua izin harus dilihat ulang," katanya.
Greenpeace selama dua bulan terakhir terus mengkampanyekan agar pemerintah Indonesia mempertahankan kelestarian hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Riau, untuk mencegah perubahan iklim dan demi kelangsungan hidup masyarakat sekitar hutan.
Aksi yang dilakukan Greenpeace mulai dari membangun Kamp Perlindungan Iklim, transfer pengetahuan kepada masyarakat, pembendungan kanal gambut, hingga aksi ekstrim berupa penyegelan alat berat RAPP.
Aksi terakhir menimbulkan konsekuensi berat, karena 22 aktivis asal Indonesia kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Sedangkan, 13 aktivis berkewarganegaraan asing telah dideportasi.
Editor: bnj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar