Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Jumat, 13 November 2009

ADA APA DENGAN DEP - HUT RI..?

Jum’at, 13 Nopember 2009 09:32
Direktur PBHT Dephut:
Tidak Dilarang Pengelolaan Lahan Gambut


Greenpeace mempermasalahkan izin pengelolaan lahan gambut di Semenanjung Kampar untuk PT. RAPP. Padahal menurut Departemen Kehutanan lahan gambut bisa dikelola.

Riauterkini-PEKANBARU-Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Departemen Kehutanan RI, Bedjo menegaskan bahwa kawasan Semenanjung Kampar memang menjadi kawasan lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter. Tetapi dalam UU 32 tahun 1990 disebutkan bahwa kawasan lindung gambut adalah bukan hutan lindung. Jadi di atasnya bisa dilakukan budidaya tanaman. Namun harus sudah memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, dalam memperoleh ijin HTI, PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) sudah memenuhi semua persyaratan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bedjo terkait dengan aksi puluhan aktivis Greenpeace yang merantai diri di 7 alat berat milik RAPP di Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. “Kawasan lindung gambut tidak dilarang dikelola, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tegasnya dalam jumpa pers di Pekanbaru kemarin.

Bedjo mengatakan bahwa RAPP untuk mendapatkan Izin HTI sudah melalui prosedur yang berlaku. “Jadi perijinan RAPP seluas 56 ribu hektar di kawasan Semenanjung Kampar adalah legal,” terangnya.

“Jika Greenpeace menyatakan bahwa izin HTI milik RAPP di kawasan Semenanjung Kampar tidak memiliki rekomendasi Bupati Pelalawan, pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebelum diajukan, permintaan ijin HTI yang diajukan RAPP harus mengantongi rekomendasi dari Bupati Pelalawan dan Gubernur Riau,” katanya.

apa yang dilakukan oleh LSM internasional Greenpeace yang menyegel 7 alat berat milik RAPP adalah ilegal. Walaupun terjadi pelanggaran sekalipun.

Karena di dalam aturan hukum Indonesia, jika terjadi sebuah pelanggaran, maka ada pihak-pihak yang berwenang untuk menanganinya. Di dalam ketentuan hukum RI, jika sebuah pelanggaran dilakukan dalam kawasan konservasi, maka yang berwenang melakukan penindakan adalah Polisi Kehutanan (Polhut). Namun jika di luar kawasan konservasi, maka wewenang penanganan dimiliki oleh Kepolisian RI.

Sementara itu Direktur Sustainable APRIL, Neil Franklin menyatakan bahwa sesuai dengan dikatakan Dephut, Greenpeace seharusnya memang tidak melakukan penyegelan alat berat milik RAPP. Karena tindakan tersebut cukup mengganggu operasional kerja RAPP. Namun demikian, Neil mengaku RAPP masih akan melakukan pendekatan dialogis dalam menyikapinya.

Ditanya apakah akan melakukan tuntutan kepada pihak Greenpeace yang sudah mengganggu kinerja operasional RAPP di kawasan HTI-nya di Semenanjung Kampar, Neil menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum berpikir ke arah itu. “Kita tetap masih akan menerapkan pendekatan dialogis kepada aktivis. Untuk masalah hukumnya, kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang,” terangnya. ***(H-we)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



MASYARAKAT PEDULI ALAM RIAU

- SERUAN UNTUK --

HENTIKAN AKTIFITAS HTI DI AREAL KONSESI PT APRIL ATAU RAPP DI SEMENANJUNG KAMPAR-

KARENA AKAN BERDAMPAK BENCANA BESAR PADA NEGRI INI-- DAN EMISI KARBON YANG AKAN HILANG BERJUTA-JUTA TON- HINGGA MERUSAK JANTUNG IKLIM TROPIS DI ASIA --

YTH-- BAPAK PRESIDEN RI-

IZIN HTI INI HARUS DI CABUT SEGERA..?

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU