Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Jumat, 27 Mei 2011

KPK Dalami Berkas Arwin Sebelum Diajukan ke Penuntutan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Siak Arwin AS terus didalami penyidik KPK. Setelah lengkap, segera diajukan ke penuntutan.

Riauterkini-JAKARTA-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, hingga penyidik belum menaikkan berkas perkara Bupati Siak Arwin AS, yang kesandung kasus korupsi ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/hutan tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Siak.

"Belum sampai sekarang belum memasuki tahap penuntutan, sehingga kasusnya belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," kata Johan di Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Arwin ditahan penyidik KPK sejak 25 Maret 2011 lalu, dan ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya (PMJ). Penahanan Arwin telah dilakukan perpanjangan setelah ditahan 30 hari dan telah dilakukan perpanjangan selama 40 hari dan akan berakhir pada 6 Juni mendatang. Setelah itu, masa penahanan Arwin bisa diperpanjang lagi 30 hari untuk proses pelimpangan penuntutan agar perkaranya bisa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berkasnya masih belum lengkap, sekarang belum tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan," katanya.

Johan mengatakan, Arwin dinilai menyalahi kewenangannya dengan meneken ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Siak yang menyebabkan kerugian negara Rp 301 miliar. "Penerbitan ini sebenarnya tidak menjadi kewenangan yang bersangkutan. Itu kewenangan Gubernur atau Menteri kehutanan," katanya.

Menurut Johan, penyidik menduga, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Arwin itu, bukan tanpa alasan. Arwin diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan dari tindakannya itu. "Diduga juga ada suatu pemberian yang terkait penerbitan itu," katanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, maka penyidik, lanjut Johan, menjerat Arwin dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Akibat tindakan yang dilakukannya bersama dengan para tersangka lain dalam kasus ini, negara, kata Johan, ditengarai merugi hingga sekitar Rp 301 miliar.

Sementara dalam pemeriksaan sebelumnya, Arwin mengaku tidak mengetahui keterlibatan Gubernur Riau, karena pemberian IUPHHK-HT di Siak itu dilakukan sendiri olehnya, tanpa melibatkan gubernur. "Biar saya sajalah (yang jadi tersangka dan bertanggungjawab)," kata Arwin sebelumnya.

Lebih jauh, Arwin menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengerti mengenai keterlibatan Gubernur Riau. "Saya nggak tahu ya," jawabnya ketika diminta keterangan mengenai keterlibatan Gubernur Riau itu.*** (ira)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



MASYARAKAT PEDULI ALAM RIAU

- SERUAN UNTUK --

HENTIKAN AKTIFITAS HTI DI AREAL KONSESI PT APRIL ATAU RAPP DI SEMENANJUNG KAMPAR-

KARENA AKAN BERDAMPAK BENCANA BESAR PADA NEGRI INI-- DAN EMISI KARBON YANG AKAN HILANG BERJUTA-JUTA TON- HINGGA MERUSAK JANTUNG IKLIM TROPIS DI ASIA --

YTH-- BAPAK PRESIDEN RI-

IZIN HTI INI HARUS DI CABUT SEGERA..?

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU