Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Berantas Korupsi SBY Cuma Omdo

Minggu, 15 November 2009

Aliansi LSM Desak Penghentian Konsesi HTI di Semenanjung Kampar

Sabtu, 14 Nopember 2009 18:48
Aliansi LSM Desak Penghentian Konsesi HTI di Semenanjung Kampar

Pemberian izin konsesi pembukaan HTI di Semenanjang Kampar, Pelalawan terus menuai protes. Setelah Greenpeace, kini giliran aliansi LSM Riau juga menyuarakan tuntutan serupa.

Riauterkini-PEKANBARU-Organisasi Masyarakat Sipil Jikalahari, Walhi Riau, Aliansi Masyarakat Adat Riau, Transparansi Internasional Indonesia (TII), Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau dan Hakiki meminta pemerintah mencabut izin konsesi PT RAPP di Semenanjung Kampar untuk dicabut karena mengancam ekosistem unik di Dunia.

Organisasi masyarakat sipil menyayangkan reaksi berlebihan dari kepolisian dalam melakukan pembubaran dan penangkapan 21 aktivis WNI dan 11 aktivis WNA Greenpeace South East Asia setelah mendapatkan laporan dari PT RAPP ”Kami menyayangkan reaksi berlebihan kepolisian, dimana seharusnya Polisi cukup mengamankan aksi dan juga mengamankan security PT RAPP dan menyuruh PT RAPP berhenti sementara dalam melakukan pembatatan hutan dikawasan hutan yang bergambut dengan ketebalan 3 meter lebih, disamping kepolisian harus juga memeriksa kebenaran izin beroperasinya PT RAPP serta Izin beroperasinya” kata Ali Husin Nasution, SH Direktur Kantor Bantuan Hukum Riau.

”WNA yang mendukung aksi Grenpeace juga telah masuk secara resmi ke Indonesia. Kantor Imigrasi Pekanbaru yang mendefortasi 11 WNA yang ikut aksi damai tersebut juga tindakan yang sangat berlebihan, karena aksi terebut tidak merusak, tidak anarkis, dan bertujuan untuk penyelamatan hutan Indonesia dan mencegah perubahan iklim menjadi iklim yang buruk” tambah Ali Husin Nasution.

Hutan di semenanjung Kampar tumbuh di atas tanah gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter tanah. Dalam kaitan dengan kerapuhan ekologis tentang kedalaman tanah gambut ini, Type hutan didalam kawasan jenis ini dilindungi oleh hukum Indonesia. Pembukaan hutan dan pengeringan hutan rawa gambut dapat menyebabkan perubahan dari hutan rawa gambut dan memungkinkan terjadinya dampak ekologis yang akan merusak lingkungan.

PT RAPP mengakui telah mendapatkan izin definitif pengelolaan hutan seluas 56 ribu hectare di Semenanjung Kampar ”Kami mengecam izin yang diberikan kepada PT RAPP dan meminta pertanggungjawaban pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jendral Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan disalah satu media nasional yang menyebutkan Pemeberian izin itu ada aturannya, yaitu sejauh lahan gambut yang dialihfungsikan tidak melebihi 3 meter kedalamannya dan kalau ditemukan melebihi dari 3 meter, maka izin HPH atau HTI akan dicabut” kata Susanto Kurniawan Kordinator Jikalahari.

Jafri Datuk Penghulu Besar Kordinator Aliansi Masyarakat Adat Riau “Proses perizinan harusnya sejak awal melibatkan masyarakat sebagai bagian penting pengambilan keputusan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang, namun pengamatan kami masyarakat hanya dilibatkan setelah izin keluar dan hal ini menyebabkan tidak ada posisi bargaining didalam masyarakat untuk memilih”. Hal lain yang disampaikan oleh Datuk Penghulu Besar dari AMAR “Jangan jadikan masyarakat sebagai “tameng” mengadu domba sesamanya dan perpanjangan tangan perusahaan untuk menghadapi aktivitas yang menghimbau penyelamatan di semenanjung Kampar”.

”Sikap perusahaan yang tidak peduli akan himbauan penyelamatan Semenanjung kampar membuktikan arogansi dan juga membuktikan bahwa PT RAPP yang katanya peduli terhadap lingkungan adalah pernyataan yang tidak benar” kata Hariansyah Usman, Direktur Walhi Riau. ”Buktikan jika PT RAPP peduli terhadap kelestarian lingkungan agar tidak melakukan penebangan di Semenanjung Kampar serta memperlihatkan bukti dan proses perizinan yang didapat dikawasan yang seharusnya tidak boleh ada izin ini” tambah Hariansyah.

Raflis Local Unit Manager Forest Governance Integrity Transparansi Internasional Indonesia (FGI-TII) wilayah Riau menambahkan ”Dikeluarkannya izin pada wilayah ini mempunyai banyak kejanggalan diantaranya: 1) pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP 26/2008) yang menetapkan kawasan ini sebagai kawasan lindung, 2)Pelanggaran terhadap TGHK karena sebagian izin berada dalam kawasan hutan produksi konversi dan 3) pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi karena sebagian kawasan berada dalam kawasan lindung. Berdasarkan hal tersebut kami menduga bahwa ada indikasi korupsi dalam proses pemberian izin. Untuk itu kami meminta kepada Departemen kehutanan supaya transparan dalam memberikan setiap perizinan baru, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat mengawal proses pemberian izin.***(rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



MASYARAKAT PEDULI ALAM RIAU

- SERUAN UNTUK --

HENTIKAN AKTIFITAS HTI DI AREAL KONSESI PT APRIL ATAU RAPP DI SEMENANJUNG KAMPAR-

KARENA AKAN BERDAMPAK BENCANA BESAR PADA NEGRI INI-- DAN EMISI KARBON YANG AKAN HILANG BERJUTA-JUTA TON- HINGGA MERUSAK JANTUNG IKLIM TROPIS DI ASIA --

YTH-- BAPAK PRESIDEN RI-

IZIN HTI INI HARUS DI CABUT SEGERA..?

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU

RUSLI ZAINAL SE MP ( GUBERNUR RIAU) AKTOR PEMBERI IZIN IUPHTHK DI RIAU